Dalam 1 hari saya mendapatkan 2 berita duka sekaligus, salah satunya kepergian suami teman saya yang berada di puncak karirnya. Kedua, ibu teman baik saya. Memang hidup mati itu sudah di takdirkan oleh Allah SWT, dan kita sebagai manusia tidak bisa tahu rahasiaNya, dimana dan kapan kita akan kembali padaNya.
Sebagai Financial Planner alias Perencana Keuangan, sisi yang saya lihat adalah bahwa setiap orang yang meninggal pasti akan meninggalkan harta benda yang dimilikinya kepada pewaris, bisa istri, anak, keluarga dalam hubungan sedarah. Dalam financial planning situasi ini disebut perencanaan distribusi kekayaan atau estate planning. Tidak ada hubungannya dengan real estate perumahan ya bos. Dalam tulisan ini, saya hanya membatasi distribusi kekayaan berupa rumah.
Yuk kita lihat contoh sederhana ini:
Jika seseorang meninggalkan properti berupa rumah, dan sebelum meninggal dunia ia menulis surat waris/wasiat, maka si anak entitle untuk mendapatkan properti tersebut. Namun, jika tidak ada surat waris/ hibah wasiat, maka si anak yang notabene berhak mendapatkan warisan harus mendapatkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan kecamatan, dan ini pasti ada biayanya! wong bikin KTP aja yang katanya gratis, juga harus bayar, apalagi ini yang ada duitnya (there’s no such free lunch). Biaya ini akan jauh lebih taktis dan hemat, jika si pewaris sudah menuliskan surat wasiat melalui notaris yang di tunjuknya, of course there is price but its worth the price.
Apalagi manfaat surat waris/wasiat?
Dalam hibah wasiat, maka si ahli waris entitle mendapatkan discount 50% dari 5% Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang di atur dalam Peraturan Gubernur DKI No. 112/2011 – ini hanya berlaku untuk wilayah DKI ya guys – nilai ini mau ga mau harus di bayarkan dan di setorkan ke kas daerah, dan dibayarkan saat akte di tandatangani. Selain itu si ahli waris entitle mendapatkan pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jika asumsi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah tersebut Rp. 500.000.000. secara perhitungan si ahli waris akan hemat pajak Rp. 17.250.000,
Simulasi sederhananya sebagai berikut:
Dengan Hibah Wasiat | Tanpa Wasiat | ||
NJOP* |
500,000,000 |
||
NPOPTKP** |
(Rp. 350.000.000) |
(Rp. 80.000.000) |
|
BPHTB yang dibayarkan |
3,750,000 |
21,000,000 |
|
Hemat pajak |
17,250,000 |
|
|
Ket:
*) Nilai Jual Objek Pajak |
**) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Tulisan ini bukan untuk menakut-nakuti diri sendiri ataupun orang tua kita supaya bagi-bagi waris sekarang. Sekedar pengingat, dengan membuat surat wasiat artinya menghemat bayar pajak bagi ahli waris, kita berpikir lebih efektif dan penuh persiapan untuk keluarga kita. Buat apa kita bayar pajak besar, kalau kita bisa hemat pajak, bukan begitu?
Kesimpulannya: Mari kita hemat pajak dengan tetap taat aturan!
Catch me: @rizalplanner
@rizal.planner@gmail.com
Oom Rizal, pls advice if I wanna buy property (eg. house) from my parents, but I would like to have most effective tax amount, but at the same time I also would like the transaction can be legalized and executed at the soonest (without necesarilly I have to wait my parents pass away). Just wondering if you can advise if I can use same methodology as you describe above by using hibah wasiat ? Pls advice ya Oom. Thx in advance
Cheers.
LikeLike
Hi mbak Eva,
Why buy? Your parents will be charged 5% tax of BPHTB. If the purpose is to get the most efficient tax saving, its through Hibah, this can be also done without waiting your parents to pass away, but this will not be discounted 50% from the rate.
Hibah land and building itself its free of tax as regulated in UU No. 20 Tahun 2009, but the acquisition of land and building itself its subject to tax, which is known as BPHTB. In simple calculation, assuming your parents’ NJOP of the house the same as sample above, you pay the amount on the right side. In this case your parents do not pay anything for BPHTB, only you as daughter. You save your parents’ money!
hope that helps.
If you have further inquiries regarding your personal financial planning, you can reach me via email: rizal.planner@gmail.com.
Cheers,
LikeLike
Thanks Oom. Will catch U later once having further inquiry.
Cheers,
LikeLike